PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Catat Aturannya

- 21 Juli 2021, 11:47 WIB
Unggahan Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM Darurat.
Unggahan Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM Darurat. //tangkap layar Instagram @jokowi

 

 

Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 25 Juli 2021. PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali mulai diterapkan hari ini Rabu, 21 Juli 2021.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, kemarin, Selasa 20 Juli 2021 malam. 

Adapun ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021, dikutip dari PMJ News, sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kota Bekasi Hari ini, Rabu 21 Juli 2021

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x