Begini Cara Membuat SKCK Secara Online

- 23 Juli 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi Dokumen SKCK.
Ilustrasi Dokumen SKCK. /Polres Tasikmalaya/

Cianjurpedia.com - Saat ini Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sangat penting untuk setiap warga.

SKCK menjadi syarat utama untuk melamar kerja. Namun beberapa warga masih bingung bagaimana cara pengurusan atau membuat SKCK.

Selain harus datang ke kantor kepolisian, kini pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online sehingga mempermudah warga membuat SKCK.

Diperlukan pemahaman yang cukup dan warga perlu memperhatikan dan mencatat saat mengisi form secara online.

Baca Juga: Sbihi Jadi Muslim Pertama Pembawa Bendera Inggris di Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020, Bawa Pesan Lawan Rasisme

Berikut panduan saat mengajukan permohonan SKCK Online :

Dokumen yang wajib dan harus dipersiapkan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian sopan dan tidak menggunakan aksesoris wajah dan menampakkan muka. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sementara untuk warga negara asing yang dipersiapkan dokumen antara lain:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Harus diketahui, seluruh persyaratan itu setidaknya harus Anda miliki dalam bentuk soft copy.

Namun warga bisa memotret dokumen tersebut menggunakan Smartphone agar dapat langsung di unggah ke situs resmi SKCK Online di skck.polri.go.id.

Selanjutnya perlu dilakukan hal berikut ini:
1. Masuk ke situs skck.polri.go.id.
2. Pilih rubrik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.
3. Setelahnya Anda akan berpindah ke halaman Data Pribadi. Anda harus mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan Anda jalankan untuk mendapatkan SKCK.
4. Di halaman ini, Anda juga harus memahami keperluan yang Anda miliki untuk mendapatkan SKCK. Jika Anda ingin mencalonkan jadi Presiden maka yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Sebaliknya jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.
5. Setelah data Pribadi diisi Anda akan berpindah ke halaman lain yakni "Hub Keluarga". Di bagian ini Anda harus mengisi status Anda apakah sudah menikah atau belum. Jika menikah Anda harus mengisi nama suami atau istri, orangtua ayah dan ibu serta saudara berikut pekerjaannya.
6. Setidaknya ada tiga rubrikasi yang harus Anda isi setelah Data Pribadi dan Hubungan Keluarga yakni Pendidikan, Perkara Pidana dan Ciri Fisik.
7. Rubrikasi terakhir yang harus Anda isi adalah Lampiran. Di bagian ini Anda harus mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.
8. Setelah selesai Anda diharuskan melakukan pembayaran melalui BRI Virtual dan pembayaran harus dilakuan secara online.
9. Begitu pembayaran dilakukan Anda tinggal menunggu jawaban dari proses yang Anda jalankan. Setelah dinyatakan selesai, Anda harus datang ke kantor polisi yang sesuai dengan objek permohonan SKCK Anda untuk mengambil surat tersebut.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x