Setelah Diprotes Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Pinangki Resmi Ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang

- 3 Agustus 2021, 15:44 WIB
Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi ditahan di lapas kelas II A Tangerang
Pinangki Sirna Malasari akhirnya resmi ditahan di lapas kelas II A Tangerang /Instagram @pinangkit/

Cianjurpedia.com - Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra, telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Kasie Pembinaan Lapas Kelas II A Tangerang, Herti Hartati membenarkan Pinangki resmi ditahan di lapas wanita tersebut sejak Senin 2 Agustus 2021 dan memastikan bahwa tidak ada penanganan khusus terhadap terpidana.

"Iya betul, jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas II A Tangerang," ungkap Herti saat dikonfirmasi, Selasa 3 Agustus 2021.

Herti mengatakan saat tiba, Pinangki tidak mendapat pengawalan khusus namun mantan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung itu merasa sedih karena harus dipindahkan di Lapas Tangerang.

Baca Juga: Extreme Debut : Wild Idol Ungkap Enam Panelis, Ada Kim Jong Kook, Cha Tae Hyun dan Yujeong BRAVE GIRLS

"Tidak ada penanganan khusus (Pinangki), sama seperti Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain, yang pasti beliau sedih dengan kasus ini dan harus ditempatkan di lapas," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara. Eksekusi terpidana kasus pengurusan fatwa MA atas nama Djoko Tjandra ini dilakukan hari ini, Senin 2 Agustus 2021.

"Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso dalam keterangan singkatnya.

Riono mengatakan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun. Eksekusi ini akhirnya dilakukan tiga hari setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memprotes pada 31 Juli 2021.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x