Penghentian Siaran TV Analog Resmi Diundur

- 7 Agustus 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi TV Analog.
Ilustrasi TV Analog. /Pixabay.com/funnytools

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengumumkan pengunduran waktu penghentian siaran TV analog tahap pertama.

Hal tersebut diungkap Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ismail dalam konferensi pers, Jumat 7 Agustus 2021.

"Saya mewakili Kemenkominfo ingin menyampaikan bahwa rencana ASO (Analog Switch Off) yang tadinya tahap satu pada 17 Agustus tidak jadi dilaksanakan," ujar Ismail.

Namun sampai saat ini, Kemenkominfo belum mengumumkan penjadwalan ulang penghentian siaran TV analog di 15 Kota/Kabupaten.

Baca Juga: Bocoran Episode Drama Nevertheless Malam Ini, Han So Hee Dibuat Canggung oleh Song Kang Setelah Berciuman

"Tanggal pastinya akan diumumkan segera setelah peraturan menteri dilakukan revisi dan ditandatangani pak Menteri," lanjutnya.

Rencana penghentian TV Analog ini sudah diatur dalam PerMenkominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang.

Pengunduran ini dipertimbangkan dengan beberapa hal yakni penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19.

Selain itu, masukan dari berbagai kalangan masyarakat juga menjadi pertimbangan pengunduran penghentian siaran TV analog.

Kemenkominfo saat ini akan merevisi terhadap PerMenkominfo Nomor 6/2021 berikut waktu penjadwalan ulang.

Seperti diketahui, tahap pertama penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 di di 15 Kota/Kabupaten.

Perpindahan dari analog ke digitalisasi ini akan dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah sampai batas waktu 2 November mendatang.

Untuk wilayah ditahap pertama paling lambat 17 Agustus 2021 meliputi: Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang,  Kabupaten Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah