Cianjurpedia.com - Drummer Superman is Dead (SID) Jerinx, beberapa waktu lalu baru saja bebas dari penjara, namun kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Penetapan status tersebut dilakukan usai pihak kepolisian secara internal melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir dari PMJ News, Sabtu 7 Agustus 2021.
Yusri menjelaskan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Jerinx, Senin 9 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Jangan Panik Saat Kulit Terkena Cipratan Minyak Panas, Segera Lakukan Pertolongan Pertama di Rumah
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Laporan terkait dugaan pengancaman oleh pegiat media sosial Adam Deni ini bermula saat ia mengomentari statement Jerinx terkait endorsement Covid-19.
Tak berselang lama, dia ditelepon oleh Jerinx dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram pria yang memiliki nama asli I Gede Aryana ini.