Dibebaskan Dengan Syarat Wajib Lapor, Petisi Dukung dr. Richard Lee Tembus 245ribu Tanda Tangan

- 13 Agustus 2021, 11:07 WIB
Dokumentasi foto dr. Richard Lee dan istrinya dr. Reni Effendi.
Dokumentasi foto dr. Richard Lee dan istrinya dr. Reni Effendi. /Instagram/ @dr.richard_lee

Cianjurpedia.com - Tiga hari terakhir sosok Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, melainkan karena video penangkapan paksa terhadap dirinya oleh pihak kepolisian pada Rabu 11 Agustus 2021.

Richard Lee kini telah dipulangkan oleh polisi, tepatnya pada Kamis 12 Agustus malam. Pembebasan dilakukan 24 jam setelah kabar tangkap paksa terhadap dirinya dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. 

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkan Richard Lee, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti untuk kasus yang dilaporkan Kartika Putri.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut dari Kasus Perseteruan dengan Artis Kartika Putri

Dikutip dari laman PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meminta dr. Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena terkait kooperatif," kata Yusri di Polda Metro Jaya tadi malam. 

Sementara itu sebuah petisi di laman change.org yang berisi dukungan untuk dr. Richard Lee kini semakin banyak ditandatangani. Petisi tersebut dibuat oleh akun SaveDRL enam bulan silam. 

Baca Juga: Swab Test Antigen Mandiri di Rumah, Yakin Hasilnya Akurat?

Hingga berita ini ditulis, petisi berjudul "Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia" itu telah ditandatangani oleh lebih dari 245 ribu orang. 

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x