Dokter Richard Lee Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buntut dari Kasus Perseteruan dengan Artis Kartika Putri

- 12 Agustus 2021, 14:14 WIB
Potret dr. Richard Lee yang jadi tersangka.*
Potret dr. Richard Lee yang jadi tersangka.* //Instagram @dr.richard_ee//

 

Cianjurpedia.com - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis 12 Agustus 2021.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," kata Yusri, dilansir dari PMJ News. 

Ia mengatakan, dokter Richard Lee diamankan di kediamannya di Palembang oleh pihak Polda Metro Jaya, kemarin, Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Buat Surat Perjanjian Pra Nikah, Berikut Poin-poinnya

Terkait penangkapan, sempat beredar di media sosial bahwa adanya tindakan pemaksaan oleh pihak kepolisian. 

Yusri meluruskan, jika apa yang beredar di media sosial itu tidak benar. Ia menegaskan pihaknya telah menindak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x