Penerimaan Bintara Polri Khusus Perawat dan Bidan 2021 Dibuka Sampai 23 Agustus 2021, Catat Persyaratannya!

- 21 Agustus 2021, 18:57 WIB
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 ditutup tanggal 23 Agustus 2021.
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 ditutup tanggal 23 Agustus 2021. /penerimaan.polri.go.id/



Cianjurpedia.com - Seleksi penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 mulai dibuka pada hari ini, Sabtu 21 Agustus 2021 sampai Senin, 23 Agustus 2021.

Pendaftaran tersebut berdasarkan surat pengumuman dari Mabes Polri dengan nomor: Peng/ 43/ VIII/ DIK.2.1./2021 tentang Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.

Dikutip Cianjurpedia melalui penerimaan.polri.go.id. berikut adalah persyaratan umum penerimaan Bintara Polri kompetensi khusus bidan dan perawat tahun anggaran 2021:

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-2 Sabtu 21 Agustus 2021: Ada Laga Menarik Leeds United vs Everton dan Livepool

  1. Warga Negara Indonesia
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
  3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45
  4. Pendidikan paling rendah SMU/ sederajat
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.

Sementara, berikut persyaratan khusus:

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. Lulusan: lulusan D3 dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi dan lulusan D4/S1 dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi;
  3. Usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021: lulusan D3 usia maksimal 30 tahun; lulusan D4/S1 usia maksimal 33 tahun;
  4. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  5. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  8. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  9. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

Baca Juga: Sinopsis Film Terminator 2: Judgement Day, Tayang Malam Ini di GTV

Adapun Kompetensi Calon Bintara Khusus Bidan:

  1. Minimal berijazah D3 Bidan, dengan IPK minimal 2,50 dan prodi terakreditasi.
  2. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm.
  3. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.

Untuk diketahui, jumlah peserta didik yang akan diterima sebanyak 250 orang. Untuk pendidikan dimulai pada tanggal 9 September 2021 hingga 22 Desember 2021, bertempat di Pusdik Polair dan Sepolwan.

Cara daftar dan informasi lengkap, pendaftar bisa membuka laman penerimaan anggota Polri https://penerimaan.polri.go.id/ ***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah