Syarat Sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ada 6 Poin yang Harus Dipenuhi

- 30 Agustus 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas. /instagram/nadiemmakarim

Cianjurpedia.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali hingga 6 September pekan depan. Kendati demikian, kegiatan sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) akan tetap berjalan. 

Saat ini sejumlah daerah mulai bersiap menggelar PTMT. Bahkan, sebanyak 610 sekolah di Provinsi DKI Jakarta telah mulai memberlakukan kegiatan tersebut pada hari ini, Senin 30 Agustus 2021.

Terdapat setidaknya enam persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi untuk mengadakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 3 dan 4 Jawa Bali Sampai 6 September 2021

Aturan ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Dikutip dari laman Infopublik, berikut adalah poin-poinnya,

1.Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas

Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan. 

Jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian kelompok belajar.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x