Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Sekolah dan Orang Tua Harus Paham

- 2 April 2021, 08:00 WIB
Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Berdasarkan SKB 4 Menteri
Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Berdasarkan SKB 4 Menteri /Twitter.com/@lawancovid19_id

 

Cianjurpedia.com – Pemerintah telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 pada 30 Maret lalu.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, sekitar 20-22 persen sekolah-sekolah di Indonesia saat ini sudah mulai melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dan sudah hampir 85% sekolah-sekolah di negara-negara di kawasan Asia Pasifik sudah kembali melaksanakan PTM secara penuh.

Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap memperhatikan tiga syarat utama.

Baca Juga: Juli 2021 Pemerintah Wajibkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Orang Tua Tetap Diberi Opsi Lanjutkan PJJ

Pertama, setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap. Menurut data terakhir Kementerian Kesehatan yang dihimpun hingga Rabu 31 Maret, sebanyak 550 ribu guru dan tenaga pendidik yang telah divaksinasi.

“Harapannya sampai akhir Juni semua guru dan dosen di seluruh Indonesia sudah divaksinasi semua, jumlahnya sekitar 5,5 juta, termasuk yang di bawah binaan Kementerian Agama. Sehingga semua sekolah bisa memulai PTM terbatas,” terang Nadiem Makarim.

Kedua,pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan tetap disiplin menjalankan protokol Kesehatan dan memenuhi daftar periksa prokes yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Siswa Mulai Jenuh Belajar dari Rumah, Disdik Jawa Barat akan Gabungkan Pola PJJ dan Tatap Muka

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah