KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

- 4 September 2021, 19:07 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya, anggota DPR sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin kenakan rompi tahanan KPK.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana bersama suaminya, anggota DPR sekaligus mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin kenakan rompi tahanan KPK. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

Cianjurpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 17 tersangka dugaan kasus jual beli jabatan.

Kasus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyeret Bupati Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminudin, Senin 30 September 2021.

Para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2021.

"Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan. Dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021 sampai 23 September 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi  KPK Karyoto dalam keterangan pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Pembalap Formula 1 Tim Alfa Romeo Kimi Raikkonen Positif Covid 19

Dari 17 tersangka, 11 tersangka nanti akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya dan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara sisanya akan ditahan di Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Polres Jakarta Barat, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Seperti diketahui, para tersangka merupakan PNS yang melakukan penyuapan agar mendapatkan jabatan Kepala Desa.

Setiap orang yang ingin mendapatkan jabatan tersebut harus menyetor uang sejumlah Rp20 juta dan upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Probolinggo dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah