Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal pada 24 Desember, Ini Penjelasannya

- 27 Oktober 2021, 15:15 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy hapus cuti natal dah tahun baru.*
Menko PMK, Muhadjir Effendy hapus cuti natal dah tahun baru.* //Dok. Kemenko PMK//

Cianjurpedia.com - Pemerintah resmi menghapus jadwal cuti bersama Natal 2021 yang seharusnya jatuh pada 24 Desember mendatang. 

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk libur akhir tahun 2021 yang dikhawatirkan akan membawa gelombang ketiga COVID-19.

Pengumuman resmi disampaikan hari ini Rabu 27 Oktober 2021 oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melalui siaran pers virtual di Jakarta. 

Baca Juga: Dokter Tirta Tak Setuju Kim Seon Ho Disebut Pelaku Pelecehan Seksual

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama,” kata Menko Muhadjir sebagaimana dikutip dari laman InfoPublik.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menurut Menko Muhadjir, ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar. Untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Baca Juga: Siap Rencanakan Liburan? Pemerintah Umumkan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x