Baca Juga: Waspada, Berikut Ciri Tempat Usaha Kamu Sedang Diguna-guna
Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang selama ini mengungkap daftar-daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah. Salah satunya dari pengusaha Agung Sucipto.
Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Nurdin Abdullah pada Jumat 26 Februari 2021 malam terkait kasus tindak pidana korupsi.***