Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

- 15 November 2021, 16:33 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah. /MI/Adam Dwi /

Baca Juga: Waspada, Berikut Ciri Tempat Usaha Kamu Sedang Diguna-guna

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa juga membacakan fakta-fakta persidangan yang selama ini mengungkap daftar-daftar suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah. Salah satunya dari pengusaha Agung Sucipto.

Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Nurdin dan juga uang Rp 2,5 miliar yang diserahkan pada saat OTT KPK Februari 2021.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Nurdin Abdullah pada Jumat 26 Februari 2021 malam terkait kasus tindak pidana korupsi.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x