Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

- 15 November 2021, 16:33 WIB
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah. /MI/Adam Dwi /

Cianjurpedia.com - Jaksa menuntut Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Menurut jaksa, dia dinilai bersalah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor di Pemprov Sulsel.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tutur jaksa KPK, Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 15 November 2021.

Jaksa menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Dragon Ball Z: 12 Hal yang Bisa Dilakukan Gohan Tapi Tidak Bisa Dilakukan Oleh Goku

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Jaksa.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk yang memberatkan, Nurdin dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat, apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan Bung Hatta Award.

"Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x