Catat, Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terbaru saat Libur Nataru 2022

- 17 Desember 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Simak beberapa peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api jelang Natal dan tahun baru.
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Simak beberapa peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api jelang Natal dan tahun baru. /Antara

Cianjurpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbarui aturan perjalanan kereta api jarak jauh pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Dilansir dari laman Antaranews, aturan perjalanan kereta api jarak jauh ini dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 berdasarkan keterangan tertulis dari Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta pada Jumat, 17 Desember 2021.

Eva mengingatkan agar calon penumpang memperhatikan aturan perjalanan kereta api jarak jauh terbaru saat masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang berlaku selama 19 hari. Dimulai tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Baca Juga: Empat Oleh-oleh Legendaris Khas Kota Bogor yang Masih Banyak Dicari Wisatawan

Berikut aturan perjalanan kereta api jarak jauh terbaru pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 yang dikutip dari laman www.kai.id

 

Sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022

 

  • Untuk calon penumpang usia 12 tahun ke atas

Calon penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dengan alasan medis, maka dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Dan menunjukkan hasil tes antigen negatif 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x