Sementara untuk setiap pengelola terminal dan pelabuhan wajib menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melakukan sterilisasi setiap 24 jam, menyiapkan pengukur suhu tubuh, menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan yang terjangkau.
Dalam rangka pengendalian mobilitas orang dengan kendaran bermotor pribadi, maka akan dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tergantung pada kondisi lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas ini dapat berupa contra flow, oneway, dan atau ganjil genap.
Selanjutnya, terjadi pengalihan arus lalu lintas mobil barang ke jalan nasional (arteri) untuk mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) 14.000 kg, mobil sumbu 3 atau lebih, kereta gandengan, kereta tempelan, dan mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, serta bahan bangunan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Hari Ini Sabtu 18 Desember 2021
Akan tetapi, terdapat pengecualian untuk mobil barang pengangkut BBM dan BBG, barang ekspor impor menuju pelabuhan yang menangani ekspor impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, barang pokok.
Ketentuan lain yang berlaku yaitu pengemudi serta pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap, dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen 14x24 jam.
Namun, jika mereka baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes antigen 7x24 jam. Dan bagi mereka yang belum divaksin, maka harus menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Sabtu 18 Desember 2021 Naik Rp 7000 per gram
Kemudian bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen tanpa syarat kartu vaksinasi.