Aturan Baru Perjalanan Darat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Ini Ketentuannya

- 18 Desember 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi Perjalanan Darat Saat Nataru.
Ilustrasi Perjalanan Darat Saat Nataru. /Pixabay.com/MichaelGaida

Cianjurpedia.com – Aturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 diperbarui oleh Kementerian Perhubungan. 

Dilansir dari laman Antaranews.com, aturan perjalanan darat ini dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada Jumat 17 Desember 2021 di Jakarta.

Dirjen Budi mengatakan aturan perjalanaan darat ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Kabupaten Sumedang Hari ini, Sabtu 18 Desember 2021

Dia menerangkan pelaku perjalanan wajib telah divaksin dosis lengkap, menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Kemudian kapasitas penumpang untuk kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan yaitu maksimum 75 persen dari tempat duduk yang tersedia. Dan harus menerapkan physycal distancing.

Selain itu, kendaraan umum dan kapal penyeberangan wajib disemprot disinfektan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Desember 2021

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x