Pada 17 Desember 2021, dari hasil pemeriksaan terhadap lima kasus probable didapati dua kasus yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.
Lalu pada 22 Desember 2021, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan dua kasus baru Omicron. Pada 23 Desember 2021 ada tambahan tiga kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo.
Selanjutnya, pada 24 Desember 2021, Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi.
Baca Juga: Sudah Masuk Indonesia, Berikut Karakteristik Virus Corona Varian Omicron yang Perlu Anda Ketahui
Kemenkes mencatat mayoritas kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan internasional (imported case). Oleh karena itu, pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara diperketat seiring semakin meluasnya penyebaran varian Omicron.
Sebanyak 26 Kasus merupakan imported case, diantaranya 25 warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan satu orang WN asing (WNA) Asal Nigeria.
Sementara satu kasus positif merupakan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet.***