Mulai Senin 3 Januari 2022 Besok, Jakarta Akan Memulai Lagi Pelaksanaan PTM Terbatas untuk Anak Sekolah

- 2 Januari 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) Kota Bandun
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) Kota Bandun /Purwakarta News/

Selanjutnya, Nahdiana menjelaskan, bagi para peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, maka dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Dengan demikian mereka akan tetap dapat menerima pembelajaran secara daring dan berhak mendapat penilaian.

Nahdiana berharap agar orang tua serta masyarakat dapat mendukung pelaksanaan PTM Terbatas ini sehingga bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah, jelas Nahdiana.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Minum Satu Bahan Ini Tekanan Darah Tinggi Turun Drastis

Apabila ada warga sekolah yang terindikasi terpapar COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut harus menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada kelompok belajar yang terdapat kasus COVID-19. Kemudian pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center PTM Terbatas pada nomor 085775368500 dan 085775368501 dengan waktu setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah