Mulai Senin 3 Januari 2022 Besok, Jakarta Akan Memulai Lagi Pelaksanaan PTM Terbatas untuk Anak Sekolah

- 2 Januari 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) Kota Bandun
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) Kota Bandun /Purwakarta News/

Cianjurpedia.com– Mulai besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Kebijakan ini diambil karena Pemprov DKI Jakarta menilai kondisi pandemi COVID-19 di ibu kota negara yang terkendali.

Kebijakan PTM Terbatas ini akan mulai diterapkan kembali pada hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang jatuh pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022.

Dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pelaksanaan PTM Terbatas ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Baca Juga: Komnas KIPI Pastikan Dua Anak yang Meninggal di Jombang dan Bone Bukan Disebabkan Vaksinasi COVID-19

Menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana pada hari Minggu 2 Januari 2022, PTM Terbatas akan dilaksanakan setiap hari.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah, ” jelas Kadisdik DKI.

Lebih lanjut Nahdiana menerangkan PTM Terbatas dapat dilakukan dengan ketentuan capaian vaksinasi dosis 2 para pendidik dan tenaga kependidikan mencapai di atas 80% dan vaksinasi dosis 2 pada lansia mencapai di atas 50%.

Baca Juga: Cara Alami Kembalikan Fase Menstruasi Jadi Normal Ala dr. Zaidul Akbar

Selain itu, ketentuan lain yang harus dipenuhi yaitu vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Disdik DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah