Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 memperbaharui aturan tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada tanggal 1 Januari 2022.
Aturan tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ini dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto.
Pembaharuan aturan tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme terhadap perjalanan luar negeri.
Dikutip dari laman setkab.go.id, terdapat sembilan titik pintu masuk baik melalui jalur darat, laut, dan udara ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi para PPLN.
Untuk pintu masuk melalui jalur udara, para PPLN dapat memasuki wilayah NKRI melalui Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
Sementara itu PPLN yang akan kembali ke NKRI melalui jalur laut, maka pintu masuk ke Indonesia terdapat di Pelabuhan Laut Batam (Kepulauan Riau), Pelabuhan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), dan Pelabuhan Laut Nunukan (Kalimatan Utara).
Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Jumat, 3 Januari 2022 Naik Rp7000 dari Rp938.000
Sedangkan untuk pintu masuk jalur darat, dapat melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk (Kalimantan Barat), Pos Lintas Batas Negara Entikong (Kalimantan Barat), Pos Lintas Batas Negara Motaain (Nusa Tenggara Timur).