Anies Baswedan Keluarkan Pergub, Sejumlah Kawasan di DKI Jakarta Dilarang Gunakan Air Tanah

- 6 Januari 2022, 15:11 WIB
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Cianjurpedia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, serta dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Baca Juga: Son Ye Jin Kirim Truk Kopi dan Makan Siang Untuk Song Yoon Ah, Dukungan Untuk Show Window: The Queen's House

Sedangkan, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.

"Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan Zona Bebas Air Tanah masuk dalam penetapan Zona Bebas Air Tanah," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub 93.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persita, Ezra Walian dan Victor Igbonefo Absen, Dua Pemain Lainnya Diragukan Tampil

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

Kemudian, pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet).

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x