Cianjurpedia.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) menerbitkan Surat Edaran terkait aturan kerja baru pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2022 saat PPKM.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan baru ini ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Melansir PMJ News, berikut adalah rincian lengkap aturan kerja PNS berdasarkan SE Menteri PANRB No. 01/2022, Kamis 6 Januari 2022:
Baca Juga: Taman Margasatwa Ragunan Dibuka Hari Ini, Aturan Ganjil Genap akan Diterapkan
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
- Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
- Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca Juga: Kenali Penyebab Bulu Kucing Rontok, Bisa Karena Perawatan Berlebihan hingga Kanker
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial