Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag, Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN Dilarang Mudik

- 2 Desember 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi Natal. Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag. Salah satunya pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN dilarang mudik.
Ilustrasi Natal. Panduan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemenag. Salah satunya pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN dilarang mudik. /Pixabay/Jill Wellington

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait panduan perayaan Natal tahun 2021 saat pandemi Covid-19. 

Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin 29 November 2021 lalu.

Dilansir dari PMJ News, Kamis 2 Desember 2021, Yaqut menerangkan, panduan itu dikeluarkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia (WNI) adalah prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Live Link Streaming Liga Inggris Jumat dini hari nanti WIB Ada Menunggu Debut Ralf Rangnick, MU vs Arsenal

"Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," ucapnya. 

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Berikut adalah ketentuan SE Menag tentang panduan Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19:

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x