Cianjurpedia.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menjelaskan kebiri kimia tidak sesuai dengan prinsip HAM.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.
Baca Juga: Kep1er Menempati Posisi Pertama di M Countdown, Kalahkan IVE dengan Lagu WA DA DA
Selain itu, Komnas Ham juga tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," kata Choirul menegaskan.
Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati. Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.