Bahaya Swafoto dengan KTP Elektronik Termasuk Menjadi Non-Fungible Token, Beresiko Jadi Korban Penipuan

- 18 Januari 2022, 09:48 WIB
Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk tidak latah pada sosok Ghozali hingga menjual foto selfie dengan KTP di NFT.
Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk tidak latah pada sosok Ghozali hingga menjual foto selfie dengan KTP di NFT. /ANTARA

Cianjurpedia.com – Fenomena swafoto dengan KTP Elektronik termasuk menjadi Non-Fungible Token (NFT) sangatlah berbahaya.

Hal ini disebabkan ketika seseorang melakukan swafoto dengan KTP Elektronik termasuk menjadi Non-Fungible Token (NFT) kemudian diperjualbelikan, maka data diri pun menjadi dapat dilihat dan dibaca dengan jelas.

Jika data diri yang ada di KTP Elektronik jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab, bisa saja data diri tersebut digunakan untuk tindakan penipuan/fraud/kejahatan yang nantinya akan merugikan si pemilik data.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 18 Januari 2022

Sejumlah “karya” yang memperjualbelikan swafoto dengan KTP Elektronik menjadi Non-Fungible Token (NFT) muncul setelah seorang WNI bernama Ghozali Ghozalu viral mendapatkan banyak uang karena kebiasaannya yang melakukan swafoto kemudian laku terjual di media OpenSea, marketplace NFT.

Informasi mengenai bahaya swafoto dengan KTP Elektronik ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya sebagaimana yang dikutip dari Antaranews, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Nama Ibu Kota Baru Pengganti Jakarta: Nusantara

Menurut Zudan, hal ini karena data kependudukan “dapat” dijual kembali di pasar “underground” atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, seperti pinjaman online.

Zudan menambahkan hal penting tersebut perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital seperti sekarang ini. Salah satunya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran.

Ketidakpahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Indonesia Sebut Tidak Ada WNI Jadi Korban Tsunami Tonga

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun sangat perlu dilakukan,” katanya.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan menghimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberi jaminan kepastian kerahasiaan data diri.

Selain itu, Zudan mengingatkan bahwa terdapat sanksi yang tegas bagi pihak-pihak (termasuk pemilik dokumen kependudukan itu sendiri) yang mendistribusikan dokumen kependudukan seperti foto KTP Elektronikndi media online tanpa hak.

Baca Juga: Mengenal Kerajaan Tonga, Negara Kepulauan yang Dihantam Tsunami Pasca Erupsi Gunung Berapi Bawah Laut

Tak main-main, sanksi yang dimaksud yaitu ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu milar rupiah.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan (atas) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” pungkas Zudan.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x