Cianjurpedia.com - Hasil pemeriksaan insiden kecelakaan yang terjadi di Muara Rapak, Balikpapan pada, Jumat, 21 Januari 2022, sudah diungkap oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan hasil temuan pemeriksaan atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecelakaan maut tersebut disebabkan karena sopirr truk kontainer berinisial MA (48 tahun) dinilai bandel.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengungkapkan ada dua pelanggaran serius yang dilakukan sopir truk kontainer hingga menewaskan empat orang.
"Kami menemukan pelanggaran oleh sopir. Ini sopirnya bandel. Ada aturan yang melarang truk, apalagi sekelas kontainer masuk jalan itu pada siang sampai sore hari," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, seperti dikutip dari Cirebon Raya, Jumat 21 Januari 2022.
Pertama, menurutnya, MA melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan, di mana seharusnya truk tidak boleh melintas di Muara Rampak, tempat kecelakaan itu terjadi.
"Truk angkutan berat dilarang melintas di simpang Muara Rapak, dari pukul 06.00 sampai 00.00 WITA," ucap Yusuf.
Kedua, MA teledor. Kontainer tersebut tidak di cek terlebih dahulu kelayakannya sebelum digunakan.