Pemerintah Terbitkan Aturan Travel Bubble Kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, Seperti Ini Mekanismenya

- 26 Januari 2022, 13:33 WIB
Travel Bubble (Indonesia dan Singapura) resmi diterapkan mulai hari Senin, 24 Januari 2022, simak syaratnya sesuai surat edaran
Travel Bubble (Indonesia dan Singapura) resmi diterapkan mulai hari Senin, 24 Januari 2022, simak syaratnya sesuai surat edaran /kominfo

Bagi mereka yang dikenakan mekanisme travel bubble ini harus mematuhi aturan masuk yang ditetapkan sesuai dengan surat edaran tersebut. Aturan-aturan itu di antaranya:

Pertama, harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Kedua, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, harus memiliki visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, kecuali bagi WNA Singapura.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Rabu, 26 Januari 2022 Naik Rp3000

Keempat, harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Nongsa Sensation atau Lagoi Bintan Resort.

Kelima, khusus bagi WNA harus memiliki asuransi kesehatan senilai 30.000 dolar Singapura (setara dengan Rp322 juta) yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Keenam, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama di kawasan travel bubble.

Ketujuh, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan RT PCR saat kedatangan di kawasan pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

Baca Juga: Sebanyak 31 Pasien Positif Varian Omicron di Jawa Barat Sembuh, Dua Lainnya Masih Dalam Perawatan

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah