Cianjurpedia.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura.
Kebijakan travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura ini ditetapkan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
Aturan travel bubble ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Tidak Perlu Karantina, Seperti Ini Aturan Travel Bubble untuk Seluruh Kru dan Tim MotoGP Mandalika
Surat edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 21 Januari 2022 dan berlaku efektif sejak 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Di dalam surat edaran ini, para Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) yang dikenakan mekanisme travel bubble terdiri dari WNI dan WNA yang akan berwisata di kawasan Bintan dan Batam dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari.
Para PPLN tersebut dapat memasuki kawasan Nongsa Sensation melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura, Batam.
Sementara PPLN yang akan memasuki kawasan Lagoi Bintan Resort, maka mereka harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, Bintan.