Selain itu para PPLN yang dikenakan mekanisme travel bubble tersebut wajib mematuhi peraturan yang berlaku, di antaranya:
1.Hanya berinteraksi dengan pihak yang ada di satu kawasan travel bubble.
2.Melakukan kegiatan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang telah ditetapkan.
3.Melaporkan kepada petugas jika merasakan gejala yang mirip dengan COVID-19.
4.Mematuhi pelacakan, kontak erat, isolasi, dan karantina apabila ditemukana kasus positif COVID-19.
Baca Juga: Dua Kasus Varian Omicron Di Kabupaten Karawang Berasal dari Transmisi Lokal
Travel bubble merupakan kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk mengontrol dan memutuskan penyebaran COVID-19 dengan memberikan batasan tertentu pada perjalanan lintas negara dengan menciptakan koridor perjalanan.***