Cianjurpedia.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas Wajib Pajak yang harus dimiliki oleh warga negara yang memiliki penghasilan tetap, khususnya di atas rata-rata.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini berfungsi sebagai identitas wajib dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban.
Sekarang masyarakat dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui ereg.pajak.go.id.
Dilansir dari instagram @indonesiabaik.id pada 31 Januari 2022, berikut langkah-langkah dalam membuat NPWP secara online.
Baca Juga: Sebanyak 34 Sekolah di Kota Depok Ditutup Sementara Setelah Ada Temuan Kasus Positif COVID-19
Pembuatan Akun
1.Buka laman pajak.go.id, kemudian pilih “pendaftaran NPWP”
2.Selanjutnya, pilih menu daftar serta masukkan alamat email yang masih aktif dan captcha, klik daftar
3.Kemudian buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email untuk aktivasi akun