Selain peraturan karantina tersebut, aturan lainnya tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.
Kebijakan ini dilakukan untuk menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini.
Kemudian, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina buuble di hotel atau kapal live on board.
Baca Juga: Pasien Positif Varian Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri Di Rumah, Berikut Ini Syaratnya
“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikat CHSE oleh Kemenparekraf,” tutupnya.***