Cianjurpedia.com – Waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dipangkas menjadi lima hari dari sebelumnya tujuh hari, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Pemerintah mengambil kebijakan pemangkasan waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi lima hari ini mengingat lebih tingginya kasus COVID-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.
Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Markes) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan persnya secara virtual usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembataan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin, 31 Januari 2022.
“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjadi karantina tujuh hari,” jelas Luhut.
Luhut mengungkapkan, selain karena masa inkubasi varian Omicron berada di kisaran tiga hari berdasarkan riset, kebijakan ini diambil mengingat hampir sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.
“Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan keburuhan isoter yang diprediksi meningkatkan untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,”jelasnya.
Baca Juga: Tidak Perlu Karantina, Seperti Ini Aturan Travel Bubble untuk Seluruh Kru dan Tim MotoGP Mandalika
Selanjutnya, ia menambahkan, mulai 4 Februari mendatang pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali khusus bagi PPLN non Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.