Cianjurpedia.com – Wilayah aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya kembali menerapkan PPKM level 3.
Penerapan kembali PPKM Level 3 untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya tersebut dikarenakan rendahnya tracing kasus COVID-19.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan pers secara virtual Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat evaluasi PPKM di Jakarta, Senin, sebagaimana yang dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Karawang Hari Ini Selasa 8 Februari 2022
“Berdasarkan level asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa wilayah aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan naik ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,”ujar Menko Luhut.
Ia menambahkan jika Provinsi Bali naik ke Level 3 PPKM disebabkan rawat inap yang meningkat
Selanjutnya ia pun menjelaskan sejumlah penyesuaian dalam aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.
Pengetatan terhadap kelompok tersebut dilakukan karena mereka memiliki risiko tinggi apabila terpapar Omicron. Seperti yang diketahui, varian ini lebih cepat menular walaupun tingkat keparahannya lebih rendah dibandingkan varian Delta.