Kemenkes Umumkan 3 Obat Baru untuk Pasien COVID-19, Mengganti 5 Obat Sebelumnya yang Terbukti Tidak Bermanfaat

- 9 Februari 2022, 09:11 WIB
Lima Jenis Obat Covid-19 Telah Dihapus Kemenkes, Tiga Obat Ini Sebagai Ganti, Simak Penjelasannya
Lima Jenis Obat Covid-19 Telah Dihapus Kemenkes, Tiga Obat Ini Sebagai Ganti, Simak Penjelasannya //freepik/

1.Favipiravir

Favipiravir pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang. Obat ini digunakan sebagai terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.

Obat ini bekerja dengan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu. mekanisme ini membuat Favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.

2.Remdesivir

Berikut obat pertama yang disetujui dalam pengobatan penyakit COVID-19. persetujuan tersebut berdasarkan izin penggunaan darurat yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) pada 1 Mei 2020.

Dengan izin itu, rumah sakit di AS dapat memberikan Remdesivir secara intravena kepada pasien yang menggunakan ventilator atau membutuhkan bantuan oksigen tambahan. Obat produksi Gilead Sciences tersebut diklaim dapat mempercepat pemulihan pasien.

Baca Juga: Pemerintah Beri Konsultasi dan Obat Gratis Melalui Telemedisin untuk Pasien Postif Omicron yang Isolasi Mandir

Namun, Remdesivir tidak boleh diberikan kepada pasien COVID-19. Obat ini hanya ditujukan bagi pasien yang telah terkonfirmasi laboratorium, terutama untuk orang dewasa atau remaja berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram.

3.Tocilizumab

Tocilizumab merupakan obat antibodi monoklonal dan anti interleukin 6. Interleukin 6 adalah protein sitokin yang mediator utama inflamasi dan respons imun meningkatkan yang menyebabkan peradangan hebat dalam tubuh yang biasa dikenal sebagai badai sitokin.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x