Cianjurpedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer lebih dari 6 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Selain itu, pelayanan vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Hari Ini Kamis 10 Februari 2022, Ada di 11 Lokasi
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Pusat,Kamis 10 Februari 2022.
1.Kantor Pusat PAM Jaya
Waktu pelaksanaan : 09.00-13.00 WIB
2.Puskesmas Kelurahan Petojo Selatan