Badan POM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Lima Jenis Vaksin COVID-19 untuk Booster

- 10 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi Vaksin ke tiga (Booster)
Ilustrasi Vaksin ke tiga (Booster) /ANTARA

Cianjurpedia.com – Pemerintah telah menyetujui penggunaan lima jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi booster.

Kelima jenis vaksin COVID-19 ini telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada tanggal 10 Januari 2022.

Rencananya, kelima jenis vaksin COVID-19 ini akan mulai diberikan kepada masyarakat tanggal 12 Januari 2022 mendatang.

Baca Juga: Moderna Menjadi Salah Satu Pilihan Vaksin Booster COVID-19 yang Direkomendasikan CDC dan FDA

“Ada lima jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA melalui proses evaluasi bersama para tim ahli penilai obat atau vaksin dan memenui syarat yang ada,” ujar  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito dalam keterangan pers di Gedung BPOM Jakarta hari Senin, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Kelima jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan untuk program vaksinasi booster tersebut di antaranya Pfizer, AstraZeneca, Moderna, CoronaVac buatan PT Bio Farma, dan Zifivax.

Penny menerangkan penggunaan vaksin Pfizer untuk vaksinasi booster diberikan minimal enam bulan setelah vaksinasi primer pada orang berusia 18 tahun ke atas. Efek yang akan dirasakan oleh orang yang mendapatkan suntikan vaksin booster ini umumnya bersifat lokal seperti nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, dan demam.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid 19 Dimulai 12 Januari 2022, Inilah Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkannya

“(Hasil uji) Imunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 3,3 kali setelah satu bulan (pemberian vaksin),” tambah Penny.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x