Ramai Petisi Tolak Aturan Baru JHT Cair Pada Usia 56 tahun, Hingga Kini Telah Ditandatangani 94.474 Orang

- 12 Februari 2022, 10:42 WIB
Ramai Petisi Tolak Aturan Baru JHT Cair Pada Usia 56 tahun, Hingga Kini Telah Ditandatangani 94.474 Orang
Ramai Petisi Tolak Aturan Baru JHT Cair Pada Usia 56 tahun, Hingga Kini Telah Ditandatangani 94.474 Orang /Instagram @infociledug

 

Cianjurpedia.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Terkait hal tersebut, sebuah petisi dibuat oleh akun bernama Suhari Ete kepada tiga pihak yaitu Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Jokowi.

Berdasarkan pantauan tim Cianjurpedia pada laman change.org, hingga berita ini diturunkan, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 94.474 orang, dan jumlah ini semakin bertambah. 

Dimana, petisi yang dibuat oleh Suhari Ete sejak 19 jam yang lalu ini menargetkan tanda tangan sebanyak 150.000 orang.

Baca Juga: Wajib Baca, Berikut Ciri-ciri Channa Limbata Stres, Nomor 3 Paling Kelihatan

Sebelumnya, peraturan baru pemerintah terkait JHT tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Peraturan baru terkait pembayaran manfaat JHT tersebut, sekaligus mencabut Peraturan Menteri sebelumnya, yaitu Nomor 19 tahun 2015.

Pada peraturan yang telah diresmikan pada tanggal 4 Februari 2022  itu menyebutkan dalam pasal 3 bahwa, manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Change.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x