Pansus PCR DPD RI Pertanyakan Harga PCR yang Berubah-ubah pada Kemenkes, Begini Penjelasannya

- 17 Februari 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi PCR. Pansus PCR DPD RI Pertanyakan Harga PCR yang Berubah-ubah pada Kemenkes.
Ilustrasi PCR. Pansus PCR DPD RI Pertanyakan Harga PCR yang Berubah-ubah pada Kemenkes. /Pexels/Mufid Majnun

 

Cianjurpedia.com - Harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia terus berubah-ubah, yakni dari Rp275.000 hingga Rp3 juta. Hal tersebut membuat Panitia Khusus (Pansus) PCR DPD RI bertanya-tanya. 

Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI, Hasan Basri, meminta penjelasan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait perubahan harga pendeteksi genetik Covid 19 itu. 

Dilansir dari Antara, pada Kamis 17 Februari 2022, Dalam Rapat Kerja Gabungan Kemenkes dan BNPB dengan Pansus PCR DPD RI, Hasan Basri meminta penjelasan langsung terkait perubahan harga PCR. 

"Saya meminta penjelasan Kemenkes dan BNPB, soal adanya harga PCR yang terus berubah mulai dari Rp3 juta, Rp1 juta, sampai saat ini dengan harga Rp275.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa," ujar Hasan Basri. 

Baca Juga: Menteri Perdagangan Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Bulan Februari 2022 Akan Normal Kembali

Ia menekankan, jangan sampai ada permainan yang kemudian dapat menyengsarakan rakyat, pada rapat gabungan yang digelar secara hybrid, pada Selasa 15 Februari 2022 itu. 

Kemudian, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan teknis penentuan harga tes PCR.

Menurutnya, berdasarkan aturan Kemenkes untuk menangani tes PCR menggunakan dua tahap, yakni ekstraksi atau pemurnian asam ribonukleat (RNA) sehingga menjadi DNA dan amplifikasi atau perbanyakan DNA.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x