"Dari kedua tahap ini, laboratorium awalnya menggunakan kit (perlengkapan) dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR pada awal sangat mahal,” tutur Dante.
Namun menurut Dante, setelah dipelajari dan diteliti, Kemenkes akhirnya bisa menempuh sistem terbuka, dari agen lain dengan harga yang lebih murah, untuk pengambilan bahan baku tes PCR.
"Akhirnya, kita bisa menurunkan dengan harga sekarang ini. Jadi, harga PCR setelah dengan sistem terbuka, untuk Pulau Jawa sebesar Rp225.000 ditambah harga tes usap sebesar Rp30.000 sehingga total Rp275.000. Lalu, untuk harga tertinggi di luar Pulau Jawa Rp300.000," lanjut Dante.
Kemenkes dan BNPB akan melakukan tindakan lebih lanjut, bila masyarakat menemukan harga tes PCR di atas nominal tersebut.
Pansus PCR DPD RI, pada akhir penutupan rapat kerja, agar tarif tes PCR tidak membebani masyarakat, ia merekomendasikan Kemenkes untuk melakukan penguatan produksi PCR.
Untuk memberantas keberadaan oknum yang mengenakan tarif PCR di luar ketentuan, Pansus PCR DPD RI memandang perlu dilakukannya sidak oleh pihak berwenang secara berkelanjutan.
Pansus berharap, perihal standarisasi layanan dapat dilakukan dengan transparan, dan perlu dibuatkan ketentuan yang menjadi pedoman dalam layanan tes PCR.***