Ketentuan Vaksin Booster untuk Kelompok Lansia, Dapat Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Vaksin Dosis Kedua

- 22 Februari 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi vaksin booster kedua di Korea Selatan/pixabay.com/Wir_Pixs
Ilustrasi vaksin booster kedua di Korea Selatan/pixabay.com/Wir_Pixs /

Cianjurpedia.com – Sekarang vaksin booster atau penguat antibodi kepada kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dapat diberikan dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap.

Ketentuan mengenai pemberian vaksin booster kepada lansia di atas 60 tahun dengan interval minimal 3 bulan ini tertuang pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia pada 21 Februari 2022.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Baca Juga: Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Pastikan Anda Dalam Kondisi Sehat dan Membawa Serta KTP/KK

Pada surat edaran tersebut juga dikatakan jika pemberian vaksin booster pada kelompok lansia di atas 60 tahun ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme baik secara homolog maupun heterolog. 

Kemudian dikatakan jika pemberian vaksin penguat ini diberikan dengan jenis vaksin yang tersedia di lapangan dan sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM RI serta sesuai dengan rekomendasi ITAGI.

Akan tetapi, karena saat ini vaksin jenis Sinovac diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka pemberian vaksin penguat ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

Selanjutnya dalam surat edaran itu juga dikatakan jika tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Baca Juga: Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Gratis di Aplikasi PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x