Cianjurpedia.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya akan melakukan uji kepatuhan emisi kendaraan bermotor di sekitar 24 ruas jalan di Jakarta.
Kegiatan uji emisi kendaraan di sekitar 24 ruas jalan di Jakarta ini akan diterapkan sepanjang tahun 2022. Namun, untuk lokasinya pihak DLH tidak memberikan rinciannya.
"Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut," ujar Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan DLH DKI Jakarta Tiyana seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: [Part 2] Inilah Penyebab Rumah Angker Lokasi Pembuangan Jin, Tempat KKN di Desa Majalaya Bandung
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan, untuk dicek status uji emisinya.
Sementara, kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan.