Selanjutnya pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Pulau Dewata, Bali.
Rencananya, kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 14 Maret 2022 dengan persyaratan sebagai berikut.
Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kedua, PPLN yang masuk ke Bali harus sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.
Ketiga, PPLN harus melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel ingga hasil tes negatif keluar.
Setelah hasil negatif keluar, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Keempat, pada hari ketiga PPLN harus kembali melakukan PCR-test di hotel masing-masing.
Kelima, event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
Keenam, pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.