Update : Kebijakan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuan Terbarunya Berikut Ini

- 28 Februari 2022, 07:56 WIB
Pemerintah berencana melakukan uji coba tanpa karantina di seluruh Indonesia pada awal April 2022 mendatang.
Pemerintah berencana melakukan uji coba tanpa karantina di seluruh Indonesia pada awal April 2022 mendatang. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

Cianjurpedia.com – Mulai 1 Maret 2022, kebijakan karantina selama 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin lengkap dan booster akan diberlakukan.

Kebijakan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah menerima vaksin lengkap dan booster ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta merupakan hasil analisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai Rapat Terbatas, sebagaimana yang dikutip Cianjurpedia dari setkab.go.id.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bandung Hari Ini Senin 28 Februari 2022, Ada di Dua Lokasi

Rapat terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Minggu, 27 Februari 2022, di Jakarta.

Luhut mengungkapkan berdasarkan data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Akan tetapi, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” katanya.

Baca Juga: Update : Kini Vaksin Booster Dapat Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Mendapat Vaksin Primer Lengkap

Selanjutnya pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Pulau Dewata, Bali.

Rencananya, kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 14 Maret 2022 dengan persyaratan sebagai berikut.

Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Kedua, PPLN yang masuk ke Bali harus sudah mendapatkan vaksin lengkap atau booster.

Ketiga, PPLN harus melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel ingga hasil tes negatif keluar.

Baca Juga: Siaran Langsung Screen Actor Gulits (SAG) Awards 2022 Hari Ini Senin 28 Februari 2022 Mulai Pukul 8.00 WIB

Setelah hasil negatif keluar, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Keempat, pada hari ketiga PPLN harus kembali melakukan PCR-test di hotel masing-masing.

Kelima, event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

Keenam, pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” ujar Luhut.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Senin 28 Februari 2022, Ada SpongeBob SquarePants dan Anak Jalanan A New Beginning

Ia pun menambahkan, “Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik.”

Kemudian ia mengatakan alasan Bali menjadi lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lansia serta vaksinasi booster.

Selain itu, dia pun mengungkapkan jika uji coba di Bali berjalan baik, maka pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia  sejak 1 April atau jika memungkinkan lebih cepat dari 1 April.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kota Bekasi Hari Ini Senin 28 Februari 2022, Ada di Dua Lokasi

Akan tetapi, perluasan kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi COVID-19.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah