Update : Kini Vaksin Booster Dapat Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Mendapat Vaksin Primer Lengkap

- 27 Februari 2022, 01:15 WIB
Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. //pexels.com/Gustavo Fring/

Cianjurpedia.com – Kini vaksin booster dapat diberikan kepada masyarakat umum yang telah mendapatkan vaksin primer lengkap dengan interval minimal 3 bulan sebelumnya.

Ketentuan pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum dengan interval 3 bulan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat terhadap COVID-19.

Ketentuan ini tertuang pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga: Ketentuan Vaksin Booster untuk Kelompok Lansia, Dapat Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Vaksin Dosis Kedua

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM,MARS ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan pertimbangan bahwa kasus COVID-19 yang masih mengalami penambahan.

Selain itu, pada surat edaran tersebut ditegaskan kembali jika kelompok lansia dengan usia 60 tahun ke atas pun dapat menerima vaksin booster minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksin primer lengkap.

Selanjutnya dalam surat edaran itu juga dikatakan jika tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x