Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tes Antigen Maupun PCR, Kebijakan Baru Akibat Menurunnya Kasus Covid-19

- 7 Maret 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi PCR. Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tes Antigen Maupun PCR, Kebijakan Baru Akibat Menurunnya Kasus Covid-19
Ilustrasi PCR. Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tes Antigen Maupun PCR, Kebijakan Baru Akibat Menurunnya Kasus Covid-19 /Pexels/Mufid Majnun

 

Cianjurpedia.com - Kondisi pandemi Covid 19 yang terus membaik membuat pemerintah Indonesia menyiapkan beberapa kebijakan baru.

Berbagai data yang mendukung kabar baik ini disampaikan dalam konferensi pers bersama media oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Panjaitan.

Dikutip dari situs resmi Kemenko Marves, pada Senin, 7 Maret 2022, Kebijakan tersebut terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina.

Pertama, masyarakat tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif, pada perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Baca Juga: Kisah Korban yang Tertipu Pesugihan Putih Konon Tanpa Meminta Tumbal, Ternyata Berakhir Tragis

Hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.

Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Dengan kapasitas masing-masing penonton adalah, pada level 4: 25 persen, level 3: 50 persen, level 2: 75 persen dan level 1: 100 persen.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x