Sementara itu berdasarkan data KPK, nilai laporan gratifikasi hingga Desember 2021 tercatat sebanyak Rp13,5 miliar. Pada bulan Maret, April, Juni, Agustus, dan Desember 2021 besarnya nilai laporan gratifikasi tercatat di atas Rp1 miliar.
Secara berurutan nilai laporam gratifikasi untuk bulan-bulan tersebut di antaranya Rp1,9 miliar, Rp1,1 miliar, Rp1,7 miliar, Rp1,3 miliar, dan Rp3 miliar pada bulan Desember 2021.
Sedangkan untuk bulan-bulan lainnya nilai laporan gratifikasi tercatat di bawah angka Rp1 miliar. Untuk bulan Januari 2021 tercatat Rp797,3 juta, Februari tercatat Rp867,7 juta, dan Mei tercatat Rp506,2 juta.
Kemudian bulan Juli 2021 tercatat Rp639,2 juta, September tercatat Rp414,6 juta, Oktober tercatat Rp596,9 juta, dan November 2021 tercatat Rp699,3 juta.
Baca Juga: Harga Rata-rata Bahan Pokok Kota Bandung Minggu ke-3 Maret 2022, Daging Sapi Rp135.000 per kilogram
Dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 232 kasus dalam tahap penyidikan, 185 kasus dalam tahap penuntutan, 122 kasus dalam tahap pelimpahan ke penuntutan (P-21), dan 95 kasus dalam tahap Inkracht.
“Kita larang adanya gratifikasi karena akan meruntuhkan keadilan. Kita perlu menghindari gratifikasi dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.***