Logo Halal Baru Mirip Gunungan Wayang, Berikut Penjelasan Kemenag Terkait Makna dan Filosofinya

- 13 Maret 2022, 14:17 WIB
Arti Gunungan Wayang yang Mirip Logo Label Halal Kemenag Terbaru, Begini Penjelasannya
Arti Gunungan Wayang yang Mirip Logo Label Halal Kemenag Terbaru, Begini Penjelasannya /Twitter @mahasiswigenz

Cianjurpedia.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Monako Sempat Minta Indonesia Ubah Corak Bendera

Sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial, logo itu disebut mirip dengan gunungan pada wayang.

Atas isu tersebut, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan logo halal yang baru memang mengadopsi bentuk gunungan wayang.

Berikut ini penjelasan Kementerian Agama terkait makna dari logo halal seperti dilansir Cianjurpedia.com dari ANTARA.

Filosofi

Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keIndonesiaan.

Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.

Baca Juga: Rasulullah Dimakamkan Persis Di Tempat Beliau Wafat, Begini Fakta Mengenai Makam Nabi Muhammad SAW

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil.

Bentuk Gunungan

Menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.

Motif Surjan

Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.

Baca Juga: Sejarah Masjid Nabawi, Masjid Kedua yang Dibangun Nabi Muhammad SAW

Warna Ungu

Menurut Aqil, warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Secara keseluruhan, makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Baca Juga: Sejarah Perluasan Masjidil Haram Dari Masa ke Masa, Sekarang Kapasitasnya 4 Juta Orang

Label halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal.***

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah