Polisi Bekerja Sama Dengan Polisi di Luar Negeri Untuk Kejar Dalang Aplikasi Binomo

- 18 Maret 2022, 09:46 WIB
Polisi kejar dalang aplikasi Binomo sampai ke luar negeri.
Polisi kejar dalang aplikasi Binomo sampai ke luar negeri. /Pixabay/Maklay62

Cianjurpedia.com - Bareskrim Polri tengah mengusut dalang dari trading binary option aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penyidik bahkan menggandeng polisi luar negeri untuk melacak sang dalang.

"Ada (polisi) dari Amerika, Singapura, Inggris sampai Turki," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022.

Dikatakan Whisnu, pihaknya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dalam berkomunikasi terkait pelacakan dengan polisi luar negeri.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Kesulitan Login Info GTK 2022, Berikut Ini Penyebab dan Solusinya

"(Komunikasi) sudah dilakukan melalui be to be police to police," sambungnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Momen Saat Istri Doni Salmanan Saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Baca Juga: Kejagung Tunjuk 9 JPU Untuk Kawal Penyidikan Indra Kenz Tersangka Kasus Penipuan Investasi Trading Binomo

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x