Pengendara yang Melanggar Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol Akan Dikenai Tilang Elektronik Mulai 1 April

- 30 Maret 2022, 12:14 WIB
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya.
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya. /Antara/Mohammad Ayudha/

Baca Juga: Rossa Gelar Konser Offline Bertajuk Rossa 25 Shining Years Concert, akan Digelar di 4 Kota Besar di Indonesia

Oleh karena itu, setiap pengemudi wajib untuk memperhatikan batas kecepatan maksimum saat berkendara di jalan tol, terlepas ada atau tidaknya penerapan tilang elektronik. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan serta keselamatan di jalan tol.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x